Keluarga Tak Ungkap Nunun, KPK Gunakan Cara Lain

Selasa, 31 Mei 2011 – 06:16 WIB

JAKARTA - Pihak keluarga tersangka baru kasus suap cek perjalanan (traveler cheque) Nunun Nurbaeti Daradjatun menyatakan belum bersedia memberitahukan keberadaan fasilitator pemberi suap kepada sejumlah anggota dewan Komisi IX periode 1999-2004Menurut suami Nunun, Adang Daradjatun, keberadaan istrinya merupakan urusan pribadi keluarganya.

Ketika ditanya lokasi Nunun di Singapura, politikus PKS tersebut hanya menjawab, "Itu urusan pribadi saya

BACA JUGA: JPU Anggap Baasyir Pantas Dihukum Seumur Hidup

Itu hak saya memberitahu atau tidak,"jawabnya saat ditemui usai pertemuan Komisi III DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Senin (30/5).

Menurut Adang, mencari keberadaan Nunun merupakan tugas penyidik KPK, sebagai pihak yang menyidik kasus tersebut
Meski begitu, Mantan Wakapolri tersebut menolak disebut tidak kooperatif

BACA JUGA: Pansel KPK Resmi Buka Pendaftaran

Dia menyatakan, sejak awal pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada KPK, yang isinya menyangkut keberadaan dan kondisi istrinya."Kita kasih tahu semuanya, ibu (Nunun) dimana, tinggal di mana, dokternya siapa,"tegasnya.

Adang pun menegaskan bahwa kondisi istrinya masih kurang baik
Dia juga mengaku belum menerim surat penetapan tersangka atas Nunun dari KPK

BACA JUGA: Pansel KPK Resmi Buka Pendaftaran

"Saya belum dapat, sampai hari ini belum terima,"kata diaAdang juga membantah bahwa istrinya pernah bepergian keThailand"Nggak adalah ituSuruh keluarin dong bukti-buktinya,"imbuh dia.

Pejabat yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta tersebut sejatinya menyayangkan penetapan tersangka atas istrinyaDia mempertanyakan penetapan tersebutPasalnya, keempat pembagi cek yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri dan Endin Soefihara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah divonis, meski istrinya tidak pernah menjadi saksi

Namun saat 20 terdakwa penerima cek disidang, justru Nunun ditetapkan sebagai tersangka"Ini kan jadinya janggal, ini sudah buntutnyaTapi malah Ibu ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Meski begitu, Adang mempersilakan pihak penyidik KPK untuk memulangkan istrinya"Silahkan aja, kalau mau bawa pulang istri sayaNggak papa," tambahnya.

Sementara menanggapi sikap Adang, KPK menyatakan akan menggunakan cara lain jika pihak keluarga tidak kooperatif memberitahukan keberadaan Nunun"Kami akan gunakan cara lain," kata Juru Bicara KPK Johan ketika ditemui di gedung KPK, kemarin.

Johan mengatakan langkah lain yang akan dilakukan KPK untuk mendatangkan Nunun, salah satunya dengan pencabutan paspor milik istri anggota DPR Komisi III tersebutPencabutan paspor Nunun, sudah diperintahkan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas sejak 26 Mei laluSehari kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengirimkan surat pencabutan tersebut ke Singapura dan Thailand

Dua negara itu diduga menjadi lokasi persembunyian NununMenurut Johan, Adang berhak untuk menolak memberitahu lokasi istrinya"Kalau keluarga kan punya hak untuk tidak ngomong," kata Johan.

KPK pun tidak bisa mengenakan Adang dengan pasal menghalang-halangi penyidikan perkara di KPK seperti yang tercantum dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi [Tipikor] No 31/1999"TidakTidak bisaKan dia suaminyaItu tidak termasuk menghalang-halangi penyidikan KPK," kata dia.

Terkait surat pemanggilan Nunun sebagai tersangka, Johan mengaku KPK belum mengirimkan surat tersebut"BelumSaya nggak tahu alasannya kenapa?" Imbuhnya.(Ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Disebut Berbisnis Bareng Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler