JAKARTA - Pengacara senior, Todung Mulya Lubis meminta anggota komisi III DPR RI, Adang Daradjatun agar dapat menghadirkan istrinya, Nunun Nurbaeti, untuk diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BIMenurutnya, sebagai anggota DPR, seharusnya Adang menjadi teladan bagi semua orang dalam menghormati proses hukum.
"Dalam konteks ini sangat bijaksana kalau Adang Daradjatun bersikap kooperatif terhadap KPK dalam mengusahakan Nunun dihadirkan untuk diperiksa," kata Todung usai memberikan keterangan ahli dari pemohon dalam sidang pengujian UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Selasa (31/5).
Todung mengakui, memang sulit berada dalam posisi mantan Wakapolri saat ini
BACA JUGA: Todung: Jabatan Pimpinan KPK Harusnya 4 Tahun
Disatu sisi, sebagai anggota DPR, dia harus menghadirkan Nunun untuk diperiksa KPK, namun sebagai suami, Adang memiliki hak untuk tidak membocorkan keberadaan istrinyaBACA JUGA: Menpora Penuhi Panggilan KPK
Itu tidak bisa dipaksakan," kata Todung.Dikatakan Todung, dalam Undang-Undang, tidak dipermasalahkan bila merahasiakan keberadaan seorang buronan aparat penegak hukum yang merupakan keluarganya sendiri
BACA JUGA: 12 Daerah Terbaik Mengelola Kepegawaian
Artinya apakah saya harus beritahu anak saya yang jadi buron misalnyaKalau orangtuanya mengganggap harus beritahu itu pilihan dia, kalau dia menganggap itu tugasnya penegak hukum bukan tugas saya, tetap saja hak Adang sebagai suami tidak bisa diabaikan," tandas Todung(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita
Redaktur : Tim Redaksi