MEDAN - Peredaran judi toto gelap (Togel) berkode STM di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Medan sudah sangat meresahkan masyarakatData yang dihimpun POSMETRO (JPNN Group) di Polresta Medan, jumlah tangkapan Unit VC/Judi Sila Polresta Medan untuk kasus judi togel selama tahun 2011 adalah togel kode STM
BACA JUGA: Karena Kepepet, Montir Nyambi jadi Jambret
Sayangnya, polisi sepertinya sulit menangkap bandarnya yang santer terdengar bermarkas di Simalingkar B, Kec
BACA JUGA: Batam Masih Jadi Pasar DVD Porno
Terbukti, polisi hanya mampu menangkap juru tulis sajaSeperti Porman Bonar Tua Pasaribu (37), warga Jl
BACA JUGA: Nyambi Jual Shabu, Wartawan Ditangkap
Pasar 3, Kec Medan TimurDia ditangkap berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktifitas tersangka menjual togel, Sabtu (8/5) sekira pukul 23.00 WIBMendapat bukti kuat, petugas langsung menangkap bapak dua anak itu saat sedang asik menulis togelDari tersangka, petugas menyita 1 unit HP Nokia berisi nomor pesanan togel dan uang sebesar Rp 430.000 WIBGuna pemeriksaan lebih lanjut, petugas kemudian memboyong Porman dan barang bukti ke Polresta Medan.Kepada polisi, Porman mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram ituPorman juga mengaku mendapat 20 persen dari omset 1,5 juta per hariPria berkulit sawo matang itu berdalih terpaksa menjual togel demi membiayai hidup anak dan istrinya"Penghasilan dari berdagang nggak cukup pak, terpaksa cari sampingan," tukasnya dari balik sel tahanan sementara (Tara) Reskrim Polresta Medan
Kanit VC/Judi Sila Polresta Medan, AKP Hartono SH mengaku sedang mengembangkan kasus tersebut"Sedang kita kembangkan lagi, kita akan coba sentuh bandarnya," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini
Terpisah, tim dari Polsek Percut Sei Tuan menangkap MBasanuddin alias Andak (20), jurtul judi KIM pada Sabtu (7/5) malam di warung kopiSaat dalam perjalanan memboyong Andak ke Mapolsek Percut Sei Tuan, polisi sempat dihadang keluarga Andak yang menuding penangkapan tak cukup bukti
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak yang ikut langsung dalam penangkapan itu, menjelaskan kejadian sebenarnya dan mengaku timnya tak akan menangkap kalau tak ada barang buktinya, apalagi tersangka merupakan terget operasiSetelah mendengar penjelasan tersebut, keluarga tersangka yang awalnya ngotot minta Andak dibebaskan, akhirnya merelakan pemuda lulusan SMA itu diboyong
Andak sendiri mengaku telah 2 bulan menjalani bisnis haram ituAnak ke-4 dari 11 bersaudara yang dulunya bekerja sebagai kuli tambak di desanya tersebut, tergiur dengan keuntungan sebesar 20 persen dari omset harian yang bisa mencapai Rp450 ribu.
“Tersangka yang diamankan dari TKP, memang sudah merupakan target pihak merekaDari tangan tersangka diamankan, uang Rp175 ribu, 4 notes pesanan nomor KIM, 3 buah notes kosong, 1 lembar kertas karbon, 2 lembar kertas rekap nomor KIM, tas hitam,” jelas Kanit Intel Polsek Percut Sei Tuan, AKP Ridwan, yang juga ikut memimpin operasi penangkapan tersebut.(gus/ala/joe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran, Seorang Pelajar Tewas
Redaktur : Tim Redaksi