jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng, 34, bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/11).
“Terdakwa divonis 14 tahun penjara, denda satu miliar rupiah dengan subsider enam bulan penjara,” kata hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, saat membacakan putusan, Selasa (9/11).
BACA JUGA: 9 Bulan Buron, Pembunuh Ini Ternyata Sembunyi di Hutan, Sekarang Ada 3 Bolong di Kakinya
Adapun hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Hal-hal memberatkan yakni tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” bebernya.
BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Pemuda Ini, Siap-Siap Saja
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan Ateng terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba kawasan Gandus. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 1,5 kg sabu-sabu dari rumah Ateng.
Namun, saat dilakukan penggerebekan tersebut, polisi hanya dapat mengamankan Hijriah Agustina istri BD narkoba tersebut. Hijriah berhasil lolos dari jeratan hukum. Ia divonis bebas oleh majelis hakim, karena tidak terbukti bersalah.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Sementara BD narkoba bernama Ateng berhasil kabur, akan tetapi berkat keuletan petugas Ateng berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Martapura Kabupaten OKU Selatan. Selanjutnya, kasus Ateng dibawa petugas ke meja hijau.(*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi