Tok! Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun

Rabu, 01 September 2021 – 18:00 WIB
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adi juga dikenakan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA: Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9).

Majelis Hakim menyatakan Adi terbukti bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

BACA JUGA: Gegara Didesak Segera Menikah, Luna Maya Kesal sama Kartika Putri?

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal memberatkan, mantan anak buah Juliari P Batubara itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Menko Airlangga Ajak Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan di Kala Pandemi

Perbuatan Adi, lanjut Hakim, dilakukan di tengah keadaan darurat bencana nonalam, yakni Covid-19.

"Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Atas perbuatannya, Adi Wahyono terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, hakim menyetujui pengajuan Justice Collaborator oleh Adi Wahyono.

Hal ini lantaran Adi dinilai bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lebih besar, dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler