Tok, Anang Kosin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Senin, 29 November 2021 – 01:33 WIB
Terdakwa Muhammad Anang Kosin, 38, saat mengikuti sidang. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Muhammad Anang Kosin, 38, terdakwa kasus pencurian yang menyebabkan korban Lisbet Napitupulu meninggal divonis penjara seumur hidup.

Putusan persidangan yang digelar virtual dibacakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/11).

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Warga Jalan Pelita I Medan Perjuangan, itu terbukti bersalah melakukan pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

BACA JUGA: Kebakaran Besar Terjadi di Lhokseumawe, Belasan Rumah Hangus Terbakar

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Anang Kosin dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Zufida.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. “Keadaan meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” katanya.

BACA JUGA: Tok, Bripka Eko Divonis 1 Tahun Penjara, Segera Dipecat sebagai Polisi

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Laoly Sinurat, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Kasus ini bermula saat terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika dan Muhammad Afrizal pada Mei 2021, sepakat untuk mencuri di salah satu rumah warga di Jalan Gaharu.

Awalnya Muhammad Anang Kosin yang mendatangi Muhammad Afrizal sambil membawa pisau sekira pukul 22.00 Wib, dan menanyakan ‘job’ istilah untuk melakukan pencurian. Terdakwa menjawab ada perempuan dekat rumahnya.

Keesokan harinya pada tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB, terdakwa Muhammad Anang Kosin bersama dengan Muhammad Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang miliknya.

Tidak berselang lama, keduanya pergi ke rumah korban dan mulai mencongkel dan merusak seng yang berada di kamar mandi belakang dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.

Kedua terdakwa, kemudian masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng yang telah terbuka lalu berusaha membuka pintu dapur yang terkunci.

Namun, Muhammad Afrizal berkata kepada terdakwa Muhammad Anang agar menunggu Lisbet Napitupulu membuka pintu dapur tersebut dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 Wib Lisbet Napitupulu datang dan membuka pintu dapur tersebut.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Kedua terdakwa lalu mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga korban jatuh terlentang di lantai. (man/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler