Tok, Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Januari 2021 – 22:40 WIB
Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021). Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang terjerat dalam perkara suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).

Selain itu, Aries HB juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar.

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji yang Menjadi Korban Penipuan Bos Travelindo Mulai Berdatangan ke Polresta

Dalam amar putusanya, majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH menegaskan bahwa terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Mobil Bergoyang, Ternyata Ada Oknum ASN Bersama Seorang Perempuan di Dalam, Hmmm

“Dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan memawajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar,” ujar Hakim Erma Suharti.

“Apabila satu bulan setelah dinyatakan inkrah, maka Jaksa KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta dan benda terdakwa. Jika nilai harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun,” tambahnya.

BACA JUGA: KPK Ungkap Suap Rp3 Miliar ke Ketua DPRD Muara Enim

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa Aries HB dengan pidana selama 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suhartini SH MH, pada sidang Selasa (29/12/2020) lalu.

Diketahui, perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang menjerat terdakwa Aries HB ini terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

BACA JUGA: Dua Sejoli Digerebek Saat Asyik Begituan di THM, Kondom Bekas Dijadikan Barang Bukti

Didalam dakwaan Aries HB, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun.(jan/palpres.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler