jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti untuk menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
BACA JUGA: Richi tak Berkutik Lagi saat Dipergoki Melakukan Perbuatan Terlarang di dalam Rumah
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Senin (27/4).
Alex menerangkan, kasus ini dimulai pada awal 2019 silam. Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Selain kepada Ahmad Yani yang diduga menerima suap USD 35 ribu, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.
Kepada Aries, Robi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada AHB.
BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri Soal Namanya Muncul di Sidang Bupati Muara Enim
"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata dia.
Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,1 miliar. Selain itu, Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019.
"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," kata dia.
BACA JUGA: Bikin Status Hoaks COVID-19, Pemilik Gerai HP Langsung Dijemput Polisi, nih Lihat
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, kedua Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga