jpnn.com - JAKARTA – Setelah sempat menjadi polemik, terpidana hukuman percobaan akhirnya diputuskan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi II dengan KPU dan pemerintah Sabtu malam (10/9).
BACA JUGA: Ratusan PPDP Door to Door
’’Sudah diputuskan, diakomodasi,’’ tutur Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat dihubungi kemarin (11/9).
Dia mengungkapkan, keputusan yang tercapai tidak lagi semata-mata hukuman percobaan.
BACA JUGA: Bawaslu NTB Batalkan Rencana Penggunaan CCTV
Cakupannya jadi lebih luas, yaitu orang yang tidak dipenjara.
’’Intinya, orang yang tidak dipenjara, jadi nggak perlu repot,’’ imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
BACA JUGA: Demokrat Pasang Petahana, Tunggu PKS
Rambe lalu menjelaskan bahwa di UU memang tidak diatur soal terpidana hukuman percobaan dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Yang diatur hanya larangan terpidana mencalonkan diri.
’’Kalau sudah dipenjara, ya kan otomatis tidak bisa maju pilkada. Masak ada orang di dalam penjara bisa mendaftar,’’ ucapnya.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga untuk memastikan hak konstitusional seorang warga negara berpolitik.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah mengaturnya. Bahwa, seseorang yang berstatus terpidana memang tidak dibolehkan mencalonkan diri, kecuali culva levis atau kealpaan ringan.
’’Sekarang ini pelanggar lalu lintas itu juga terpidana. Masak sih hanya karena dia melanggar lalu lintas kemudian kita melarang-larang dia maju pilkada,’’ ujarnya.
Keputusan terkait hal itu akhirnya tercapai lewat maraton. Sehari sebelumnya, Jumat malam (9/9), rapat juga sudah dibahas.
Namun, ketika itu, rapat yang baru berakhir Sabtu dini hari tersebut tidak mencapai kesepakatan. Fraksi PDIP dan PAN tetap menolak.
Anggota Komisi II PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan kekecewaan atas kesepakatan yang diambil.
Menurut dia, masalah etika dan moral terkait status terpidana hukuman percobaan seharusnya tidak diselesaikan lewat forum lobi politik.
’’Saya pikir sudah nggak benar ini. Kalau mau memaksakan, jangan gunakan forum konsultasi komisi II untuk melegalkan seorang terpidana percobaan dapat tetap mencalonkan,’’ sesalnya. (dyn/c17/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petahana tak Nyaman jika Hanya Calon Tunggal
Redaktur : Tim Redaksi