jpnn.com, MEDAN - Dani Julius Siboro, 19, terdakwa kasus pembakaran yang menewaskan korban Ridwan divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/8).
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, terdakwa dinilai sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
“Mengadili, menghukum terdakwa Dani Julius Siboro dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Denny.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA: Tenaga Kesehatan RSUD Idaman Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan, yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa sedang duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya, terdakwa pun memanggil Yolivia, namun tidak dihiraukannya. Kemudian, Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, di mana berjumpa dengan terdakwa.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini
Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya.
Selanjutnya, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butarbutar. Santi tidak terima anaknya diganggu. Ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.
Kemudian, korban Ridwan pun datang mendengar ada saudara semarga ribut. Karena adanya kata kata yang tidak enak didengar, Ridwan sempat marah.
Dan mengatakan kepada Wak Regar bahwa dia itu adik perempuannya. Kemudian terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi korban Ridwan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya. Setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah.
Karena terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spiritus yang berada di dalam bengkel. Kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan melintas untuk memberikan pelajaran.
Setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut. Melihat korban Ridwan melintas dengan berjalan kaki, langsung memukul kepala korban.
Selanjutnya, terdakwa menyiramkan spiritus ke tubuh Ridwan dan membakarnya. Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam. Setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Pada 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya. (man/azw/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi