jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah memutuskan untuk menguji materi aturan tentang Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu tertuang setelah DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).
BACA JUGA: Ilmuwan China Menemukan Inti Bumi, Bantah Pendapat Lama
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin sidang paripurna menanyakan persetujuan para senator atas langkah uji materi aturan PT 20 persen.
"Apakah hari ini dapat disetujui?" tanya dia saat memimpin Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Ketua DPD LaNyalla Mempertanyakan Nasib Jakarta jika Ibu Kota Dipindahkan
Para senator yang hadir dalam sidang paripurna menjawab setuju.
Selanjutnya, La Nyalla mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda semua anggota DPD RI sepakat menguji aturan PT 20 persen.
BACA JUGA: Pengurus dan Ketua Ranting Ditangkap Densus 88, Muhammadiyah Ambil Sikap
Sebelum momen penetapan, La Nyalla lebih dahulu menjelaskan alasan DPD RI menguji aturan tentang PT 20 persen.
Satu di antaranya, demi mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh DPD ketika melaksanakan rapat hingga kunjungan kerja.
"Maka, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke MK," tutur dia.
La Nyalla juga menjelaskan ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun PT 0 persen.
Pertama, kata dia, adanya kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi.
Selanjutnya, kepercayaan publik yang rendah terhadap partai politik.
"Ketiga, makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0 persen," paparnya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK, Ungkit Cerita Rizal Ramli
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan