Tok, Dua Anak Pembunuh Wanita Tua Ini Divonis Bersalah, Hukumannya Berat

Kamis, 13 Mei 2021 – 08:30 WIB
JPU Mariono saat mengikuti sidang secara virtual yang digelar PN Kuala Simpang dengan agenda putusan perkara pembunuhan, Senin (10/5/2021). Antara Aceh/HO

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Dua anak berusia belasan tahun terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Ribut, 61, divonis bersalah dalam sidang virtual, Senin (10/5).

Kedua anak tersebut divonis masing-masing sembilan tahun enam bulan dan tujuh tahun.

BACA JUGA: Polairud Tembak Dua ABK Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka

"Satu di antara terdakwa merupakan cucu kandung korban. Vonis hakim hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut masing-masing tujuh tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono yang dihubungi dari Kuala Simpang, Rabu (12/5).

Mariono mengatakan kedua anak tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan terhadap Ribut, 61, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Suami Bunuh Diri dengan Cara Sadis Usai Tusuk Istri, Motifnya Terungkap, Ternyata

Sidang dihadiri JPU, pengacara, para terdakwa dan orang tua anak serta didampingi pekerja sosial.

Atas putusan majelis hakim PN Kuala Simpang, kata Mariono, JPU Kejari Aceh Tamiang dapat menerimanya.

BACA JUGA: Tak Dikasih Uang, Suami Malah Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Sang Istri

Sementara pihak terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk naik banding atau menerima.

Kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucu kandung sendiri tersebut terjadi Rabu 14 April 2021, dini hari. Korban tewas akibat ditolak dari tangga dan kemudian dicekik.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Tak hanya membunuh neneknya, pelaku juga melucuti cincin emas dari jari korban dan menjarah sejumlah uang dalam dompet yang ditunjukkan sebagai barang bukti di persidangan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler