Tok, Eks Rektor UIN Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 29 November 2021 – 21:47 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurahman dengan hukuman 3 tahun penjara.

Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

BACA JUGA: Berita Duka: Saut Aritonang Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dalam putusannya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11). 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Pengacara Kondang Ini Nyaris Dihabisi, Mobilnya Juga Ditabrak, Pelaku Tak Disangka

Putusan terhadap Saidurahman lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Selain Saidurahman, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya masing-masing 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Masuk Rumah Tetangga, Nando Langsung Tarik Paksa LR ke Kamar, Dikunci, Terjadilah

Mereka, yakni Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selalu rekanan dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar. 

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018. Saat itu, UIN Sumut mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembangunan gedung kuliah terpadu. 

Dana pembangunan gedung tersebut bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.

Pada lelang proyek tersebut, terungkap bahwa Saidurahman meminta agar panitia memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek tersebut. 

Panitia Poka pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 (Rp 44,9 miliar). 

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Namun, pembangunan gedung itu mangkrak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10.350.091.337,98 (Rp 10,3 miliar). (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler