jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus pernikahan sejenis dan pemalsuan gelar akademik Erayani alias Ahnaf Arrafif divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (24/8).
Ahnaf Arrafif alias Erayani dinyatakan terbukti bersalah setelah melalui beberapa persidangan terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.
BACA JUGA: Mbak Erayani Mengaku Pria dengan 6 Gelar Dituntut 8 Tahun Penjara, Lihat Tuh!
Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis.
"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Hakim.
BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus
Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut.
Dia mengeklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapa pun melainkan salah satu suster di klinik tersebut.
BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapa pun, pihak klinik juga membenarkan informasi itu kok," bebernya.
Namun, hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan lantaran pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya.
Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding terkait putusan tersebut," tegas Ineng.
Mengingatkan kembali, Erayani adalah perempuan yang pernah menyamar jadi laki-laki lalu menikahi perempuan Jambi dan mengaku punya gelar akademik yang sangat panjang.
Selain memiliki banyak gelar, Erayani juga mengaku alumni perguruan tinggi dari luar negeri. Kemudian ia dituntut oleh keluarga pihak wanita yang sempat ia nikahi.
BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah
Gelar yang panjang ini pun dicetak di souvenir pernikahan berupa paper bag dan gelas lalu dibagikan kepada tamu yang hadir usai pernikahan 17 Oktober 2021 lalu.(*/jambiekspres)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean