jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Fathurrahman bersiap menjalani sisa umurnya di balik jeruji, setelah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.
Pria 39 tahun asal Desa Pengembur Kecamatan Pujut, itu didakwa telah membunuh Baiq Masnah (40).
BACA JUGA: Sekdes Maradona Ditemukan Gantung Diri di Menara Api, Kapolsek: Korban Sangat Baik
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Ayu Merta Dewi dalam sidang vonis yang digelar di PN Praya, Senin (9/8) kemarin.
Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Fathurrahman.
BACA JUGA: Kain Kafan Tuan Guru Bajang Lalu Al Bayani Mengempis, Ada Sinar Terang dari Dalam Kubur
Ditambah lagi, korban meninggal dunia dalam keadaan hamil dengan usia janin 37 minggu 3 hari.
"Isi putusan majelis hakim nomor 67/Pid.B/2021/PN.Pya yang dalam amarnya berbunyi menyatakan, terdakwa Hurman alias Fathurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Catur Hidayat.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hurman alias Fathurrahman dengan pidana penjara seumur hidup. Seluruh barang bukti dan biaya perkara sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Jadi sependapat hakim dengan tuntutan jaksa,” terangnya.
Catur menambahkan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk kategori bengis dan kejam.
Kasus pembunuhan itu berawal dari jejak digital pelacakan nomor handphone korban.
Pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatShapp kepada keluarganya di Desa Kateng.
Namun, setelah ditelusuri, sinyal handpone tersebut berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku saat itu mengamankan diri.
Proses penyelidikan kasus itu membutuhkan waktu cukup panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut.
Namun, ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke keluarga korban seolah-olah yang memberikan kabar adalah korban.
Hal itu kemudian membuat penyidik menjadi curiga. Setelah pelaku diinterogasi ternyata Fathurrahman mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral.
Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu. (met/radarlombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kliwon Terancam Penjara Seumur Hidup
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha