Tok, Guru Agama Ini Divonis 10 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Berat

Rabu, 15 Juni 2022 – 20:39 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu.

BACA JUGA: Motif Penusukan di PS Mall Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Penyebabnya

Selain memvonis hukuman bui, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata dia.

BACA JUGA: Anda Mengenal Wanita Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa.

Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.

BACA JUGA: Mak-Mak Tertangkap Basah Mencuri di Hajatan Mantan Penjabat Bupati, Ternyata

Terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seusai membacakan putusan terdakwa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terhadap vonis tersebut.

Terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum kemudian menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan yang telah dibacakan hakim.

"Saya menerima, Yang Mulia," katanya.

Pada putusan tersebut, JPU Yetty Munira juga menyatakan menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.

Murid tersebut tak berdaya dana dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022.

BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Tidak tahan dengan ulah terdakwa, pihak korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap Polresta Bandar Lampung.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler