jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
BACA JUGA: Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Gugatan itu diajukan Tom Lembong atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Diberitakan, Kejagung menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.
BACA JUGA: DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
Selain Tom Lembong, dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga