Tok, Hendra Yanial dan Rustam Rose Divonis Hukuman Mati

Kamis, 12 Desember 2019 – 13:17 WIB
Terdakwa kasus narkoba usai putusan di Pengadilan Negeri Kelas II B Dekayu, Muba, Sumsel, Rabu (11-12-2019). Foto: ANTARA/Aziz Munajar

jpnn.com, PALEMBANG - Dua kurir narkoba bernama Hendra Yanial dan Rustam alias Rose divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (11/12).

Sementara kepada dua rekannya divonis berbeda atas keterlibatan mereka. Ismail divonis penjara seumur hidup dan M. Amin 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Berita Duka, Kolonel Pnb Muhammad Arwani Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Ketua majelis hakim Irianty Khairul Ummah, Rabu, memberi vonis berbeda terhadap keempat terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam keterlibatan peredaran 10 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Banyuasin.

"Memutuskan dan mengadili terhadap terdakwa Hendra Yanial dan Rustam sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati," kata Irianty Ummah.

BACA JUGA: Wanita Hamil Lima Bulan Tewas Dianiaya Suaminya

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim berpandangan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa karena keduanya terbukti berperan sebagai kurir yang menyelundupkan 10 kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Tok, Suhardi Nasution Divonis Hukuman Mati

Sementara itu, terdakwa Ismail dan Amin yang dijatuhi pidana masing-masing penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara karena terbukti terlibat sebagai rekan dari kedua terpidana mati tersebut.

Terhadap vonis mati itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Syahril, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya banding agar vonis dari majelis hakim dapat diringankan.

"Ya, nanti kami banding, vonis tadi terlalu berat untuk klien kami," kata Syahril.

Sebelumnya, Hendra dkk. ditangkap di area SPBU Sungai Lilin Jalan Lintas Tengah Palembang-Jambi KM 105 Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan April 2019, polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu dari keempat terdakwa yang dibawa dari Riau menuju Sumsel.

BACA JUGA: Aspri Hakim PN Medan Jamaluddin Buka Suara Soal Permintaan Uang Rp25 Juta

Penangkapan tersebut merupakan rentetan pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Bareskrim Polri yang menangkap 14 pelaku dengan barang bukti 137 kilogram sabu-sabu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler