Hendri Khaidir dkk Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Minggu, 04 September 2022 – 22:05 WIB
Suasana sidang online PN Palembang agenda pembacaan tuntutan pidana penjara seumur hidup tiga terdakwa sindikat narkotika 15 kg Sabu, Kamis 1 September 2022. Foto: Fadli/sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Hendri Khaidir, Eri Yanto dan Afdal, sindikat narkotika lintas provinsi dengan pidana penjara seumur hidup.

Ketiganya hanya bisa pasrah ketika mendegar tuntutan JPU tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

JPU Kejati Sumsel menilai ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009.

Para terdakwa dinyatakan JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebanyak 15 Kg sabu-sabu.

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada para terdakwa," tegas JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH.

Penasihat hukum Romaita SH mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang Kamis pekan depan.

BACA JUGA: Anggota TNI Bergerak ke Pegunungan Tangse, Lihat Tuh yang Dimusnahkan

"Kami akan ajukan pledoi secara tertulis, Pak Hakim," ujar Romaita SH di hadapan majelis hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH.

Seusai sidang, Romaita SH mengaku kaget dengan tuntutan pidana seumur hidup yang menjerat tiga kliennya tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, Romaita mengatakan ketiganya hanya sebagai kurir.

"Khususnya untuk dua terdakwa yakni Eri Yanto dan Afdal yang tugasnya hanya sebagai sopir, yang tidak tahu bahwa barang yang diantar itu adalah sabu-sabu dalam jumlah yang banyak," kata Romaita.

Menurutnya, yang paling berperan serta mengetahui persis barang tersebut hanya terdakwa Hendri Khaidir, yang mana mendapatkan perintah dari temannya Ongki (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang di Mesuji Sumatera Selatan.

Bahkan, lanjut Romaita dua terdakwa tersebut hanya diberikan ongkos jalan saja. Masing-masing sebesar Rp 10 juta dari terdakwa Hendri Khaidir.

Tanpa dijanjikan berapa besaran upah apabila barang tersebut berhasil diantar.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat beberapa kali ditunda.

Alasan penundaan tersebut berdasarkan informasi internal Kejati Sumsel karena menunggu rencana penuntutan turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Tiga terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan pada Januari 2022 silam.

Ketiganya membawa sabu-sabu jumlah besar dengan kendaraan minibus menggunakan jalur tol Palembang-Lampung.

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

Saat dilakukan penggeledahan, selain mengamankan para terdakwa ditemukan barang bukti 15 bungkus sabu-sabu bertuliskan Guanyingwan yang disimpan didalam tas hitam merek Adidas.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler