Tok! Korsel Sahkan RUU Anti-Google

Selasa, 31 Agustus 2021 – 23:31 WIB
Korsel sahkan RUU anti-Google. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com - Ratusan anggota parlemen Korea Selatan mendukung Rancangan Undang-Undang anti-Google.

Sejatinya, undang-undang tersebut tidak hanya melarang Google, tetapi juga Apple untuk mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.

BACA JUGA: Puluhan Aparat Bersenjata Serbu Rumah Yopi, Masuk ke Kamar Mandi, Ternyata

“Kami akan merenungkan bagaimana mematuhi undang-undang ini sambil mempertahankan model bisnis yang mendukung sistem operasi dan toko aplikasi berkualitas tinggi, dan kami akan membagikan informasi lebih banyak dalam beberapa minggu mendatang,” kata juru bicara Google, Selasa.

Google menambahkan Google Play menyediakan lebih dari sekadar pemrosesan pembayaran dan biaya layanannya membantu Android tetap gratis, sehingga memberi kesempatan kepada pengembang untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia.

BACA JUGA: MA tak Berkutik di Antara 12 Pria yang Ada di Belakangnya

"Ini adalah model bisnis yang tetap menjaga biaya rendah bagi konsumen dan memungkinkan pengembang untuk sukses secara finansial," lanjut Google.

"Sama seperti biaya yang dibutuhkan pengembang untuk membangun aplikasi, kami juga membutuhkan biaya untuk membangun dan memelihara sistem operasi dan toko aplikasi."

BACA JUGA: Google Setop Produksi Pixel 5 dan Pixel 4a 5G

Sementara itu, Apple menilai RUU ini akan menyebabkan kepercayaan pengguna berkurang dalam pembelian di App Store. 

Menurut Apple, 482.000 pengembang terdaftar di Korea akan memiliki lebih sedikit peluang, padahal hingga saat ini pengembang bersama Apple telah menghasilkan lebih dari KRW8,55 triliun atau sekitar Rp105,4 triliun.

Meski demikian, Apple setuju untuk melonggarkan pembatasan App Store untuk pengembang kecil sehingga memungkinkan pengembang mempromosikan opsi pembayaran di luar sistem pembayaran Apple.

Di pihak lain, Asosiasi Korporasi Internet Korea (KICA), menyambut baik keputusan parlemen.

"Kami berharap pengesahan RUU ini akan memastikan hak-hak pencipta dan pengembang serta menciptakan ekosistem aplikasi yang adil, di mana pengguna dapat menikmati beragam konten dengan harga lebih murah,” kata KICA. (reuters/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenalkan, Ini Motor Paling Gokil di Dunia, Kamu Pasti Melongo


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler