Tok, Lisam dan Lienawati Divonis Bebas

Sabtu, 21 Desember 2019 – 01:59 WIB
Bos Diskotik LG, Lisam (kanan) dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Bos Diskotik Lee Garden, Lisam, 48, dan kakaknya, Lienawati, 51, terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

“Mengadili terdakwa Lienawati dan Lisam tidak terbukti bersalah dan meyakinkan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

BACA JUGA: Lettu Inf Erizal Zuhri Sidabutar Dimakamkan, Calon Istri: Selamat Jalan, Sayangku

Bahkan majelis hakim beranggapan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Sebagaimana dalam rekaman video CCTV.

“Jadi saudara berdua divonis bebas, atas putusan ini kalian punya waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima,” kata Erintuah.

BACA JUGA: Soal Kisruh Gubernur Sumut dengan Bupati Tapteng, NasDem Beri Respons Begini

“Terima pak,” jawab kedua terdakwa kompak. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, langsung mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa Ramboo menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Kompak Berbuat Terlarang, Dua Sejoli Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel Melati

Usai persidangan hakim Erintuah yang dimintai keterangannya mengaku pertimbangannya memutus bebas kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan rekaman CCTV.

“Dari hasil CCTV tidak terbukti Lienawati memukul Ramly Hati. Jadi tidak ada penganiayaan disitu (CCTV),” ungkapnya.

Namun, saat disinggung adanya bukti hasil visum, Erintuah tidak memasukkannya sebagai sebagai pertimbangan. “Kalau visum itukan bisa aja dibuat-buat.Kan tidak jadi acuan itu. Bisa aja kepalanya (Lienawati) diantuk-antukkan kedinding,” katanya.

Kemudian lanjutnya hal itu diperkuat dengan keterangan saksi yang menyatakan terdakwa Lienawati tidak melakukan pemukulan. “Kan ada keterangan saksi yang Suhu (guru agama) yang mengaku tidak melihat terdakwa memukul Ramly Hati,” urai Erintuah yang juga Humas PN Medan ini.

Saat disinggung. Erintuah hanya mempertimbangkan saksi yang dihadirkan terdakwa saja. Dia membantahnya.

”Keterangan saksi korban juga kita dengarkan. Tetapi kan juga mengaku tidak melihat pemukulan itu,” kelitnya.

Selain itu Erintuah tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa. Menurutnya tuntutan Jaksa tidak menjadi tolak ukur. ”Kalau tidak terbukti bagaimana. Yang dituntut jaksa 20 tahun saja kalau tidak terbukti. Tetap harus dibebaskan,” pungkasnya.

Terpisah Jaksa Ramboo mengaku heran dengan vonis majelis hakim. Menurutnya semua bukti baik rekaman CCTV. Saksi dan visum telah dihadirkannya ke persidangan. Apalagi yang membuat dirinya heran. Majelis menyatakan tidak adanya penganiayaan di rekaman CCTV.

“Padahal terdakwa Lienawati sudah mengakui adanya pemukulan di CCTV itu. Jadi heran aja dibilang majelis tidak ada penganiyaan. Ini buktinya di BAP saya,” kata Ramboo, sambil menunjukkan berkas berwarna merah muda. “Kami akan kasasi,” tegasnya.

Dikutip dari dakwaan JPU pada tanggal 7 April 2019 sekira jam 11.15 WIB. Kedua terdakwa pergi ke rumah ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah untuk melakukan sembahyang.

BACA JUGA: Berita Duka, Yusminal Meninggal Dunia, Kondisi Kepalanya Terluka Parah

Pertikaian antar keluarga ini dimulai karena terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar saksi korban. Gunawan yang kemudian naik ke lantai IV. Disitu terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan Gunawan. (man/btr)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler