jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Madrio Gilang (26).
Madrio Gilang merupakan terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi di Kota Palembang.
BACA JUGA: Madrio Gilang Terancam Hukuman Mati
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di PN Palembang, Selasa (17/11).
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Disebut Wanita Tunasusila, Syekh Ali Jaber Bilang Begini
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Madrio Gilang sebelumnya ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang.
BACA JUGA: Gubernur Khofifah Pengin Achmad Imam Fauzi Dijatuhi Sanksi Berat karena Mengganggu Kewibawaannya
Dia ditangkap usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.
Saat itu, petugas menemukan narkotika sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merk sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kg.
Saat pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok.
Madrio Gilang juga tidak mengetahui isi kotak kardus itu karena hanya diperintahkan untuk mengantarkannya.
Namun, dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung secara virtual, Gilang yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut.
Pengakuan Madrio Gilang itu pun menjadi meringankan vonisnya, karena majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis hukuman mati.
Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam