Tok! Mahkamah PPP Berhentikan Suharso Jadi Ketum

Senin, 05 September 2022 – 12:14 WIB
Suharso Monoarfa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya di parpol untuk masa bakti 2020-2025.

Hal ini menyusul hasil keputusan mahkamah partai berlambang Ka'bah itu pada 2-3 September 2022.

BACA JUGA: 3 Tahun tak Tegur Sapa dengan Aldi Bragi Meski Serumah, Ririn: Kayak Membunuh Diri Sendiri Secara Perlahan

Politikus PPP Usman M Tokan menyebut putusan mahkamah partai sebenarnya menyepakati usulan tiga pimpinan majelis parpol yang meminta Suharso diberhentikan.

Adapun, tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah PPP, Majelis Kehormatan PPP, dan Majelis Pertimbangan PPP.

BACA JUGA: Jangan Campur Minuman Berenergi dengan Susu, ya

Ketiga Pimpinan Majelis PPP itu mengeluarkan surat fatwa pada 30 Agustus 2022, yang meminta Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.

"Menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," kata Usman dalam keterangan persnya, Senin (5/9).

BACA JUGA: Geruduk Kantor PPP, Kader Minta Suharso Tak Remehkan Para Majelis Partai

Menurut dia, Mahkamah PPP akhirnya menerima usulan tiga majelis partai karena Suharso dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal.

"Berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Saudara Suharso Monoarfa pribadi," ujar Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP itu.

Kemudian, lanjut Usman, tiga Pimpinan Majelis PPP meminta pengurus harian PPP segera menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan Suharso.

"Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral," katanya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler