Tok, Mansyur dan Sekretarisnya Divonis Bebas

Jumat, 09 April 2021 – 01:34 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANJARMASIN - Kepala Desa (Kades) Simpang Warga Dalam, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar bernama Mansyur dan sekretarisnya, Abdul Rasyid, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/4).

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Dari Swastika menyatakan, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah nelayan di Desa Simpang Warga Dalam tersebut tidak terbukti bersalah.

BACA JUGA: Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu, Disimpan dalam Sepatu, Tuh Lihat

Sebelumnya, keduanya dituduh melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Hakim memutuskan mereka dibebaskan sekaligus dikeluarkan dari tahanan.

"Alhamdulillah, dua klien kami akhirnya bebas," kata Sugeng Aribowo, pengacara dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Rabu (7/4). 

BACA JUGA: SJ Mengamuk Lalu Main Bacok Warga, 2 Orang Tewas Mengenaskan, 1 Sekarat

Sugeng didampingi Junaidi, serta Direktur LBH Azrina Fradella menjelaskan, dari fakta persidangan, kedua klien mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Meski divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Bahri masih pikir-pikir atas keputusan hakim. "Pikir-pikir," katanya saat sidang.

BACA JUGA: Jalani Sidang Tuntutan, Terdakwa Ini Malah Asyik Merokok dan Minum dengan Santai

Sekadar diketahui, pada tahun 2018 sampai 2020, di Desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan. Dengan catatan, lahan yang digunakan adalah milik desa. Seorang warga menghibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.

 

Sementara dana yang dikucurkan untuk pembangunan 50 unit rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar lebih. Keduanya didakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap sebuah rumah sebesar Rp 5 juta.

Dengan ketentuan uang muka Rp 1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi per bulan September 2020.

Uang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta rupiah itu, kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan. Sisanya diduga digunakan kedua terdakwa.

Namun keterangan terdakwa Mansur di persidangan, uang yang terkumpul sebanyak Rp140 juta dan Rp 130 juta dibayarkan kepada ahli waris Kaspul Anwar, yang dia sebut sebagai ibu Ida. Sedangkan sisanya untuk membayar harga tanah untuk keperluan jalan sebesar Rp10 juta.

Di bagian lain, harga tanah untuk jalan tersebut diminta pemiliknya sebesar Rp 22,5 juta. Sedangkan untuk pembuatan titian menuju rumah, dananya belum tersedia. Karena sebagian warga penghuni masih banyak yang belum menyetorkan kewajiban.

BACA JUGA: Dua Pemuda di Tabalong Perkosa Gadis 15 Tahun, Begini Kronologinya

Selain itu, tanah Kaspul Anwar seluas 25 borongan dibeli dengan harga sebesar Rp 5 juta per-borongan, pembayarannya dibebankan kepada penghuni.(gmp/ema/prokal.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler