Tok, Mantan Ketua Bawaslu Karo Divonis Empat Tahun Penjara

Senin, 06 November 2023 – 18:39 WIB
Terdakwa Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (6/11/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia divonis empat tahun penjara dalam perkara dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pemilihan Bupati Karo 2020

Selain itu, terdakwa Dian Ika Yoes Refida, mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Karo juga dijatuhi hukuman yang sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), empat tahun penjara.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi dari Papua Barat Ditangkap Tim Intelijen di Jakarta

"Terhadap dua terdakwa dikenakan denda seratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin.

Ia mengatakan, majelis hakim meyakini dua terdakwa memenuhi unsur melakukan unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Dirut BUMN Bidang Energi

Yakni, kata Immanuel, inti pasal itu tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 217 juta.

Oleh karena itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika Yoes Refida dikenakan uang pengganti (UP) Rp 217 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Dirut Pembangunan Perumahan Novel Arsyad Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi

Sementara itu, Eva Juliani Br Pandia dikenakan UP Rp 68 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1 tahun 6 bulan.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatan," ucap Immanuel.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Putusan ini lebih ringan dari JPU Kejari Karo Alfonso Manurun menuntut menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara dan UP Rp 821 juta subsider 3 tahun 6 bulan.

Sementara Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran dituntut selama 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan UP Rp 217 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler