Dirut Pembangunan Perumahan Novel Arsyad Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi

Senin, 16 Oktober 2023 – 11:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (PP) Novel Arsyad pada Senin (16/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (PP) Novel Arsyad pada Senin (16/10).

Novel Arsyad diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Suami Zaskia Gotik

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Novel, KPK juga memanggil pihak swasta Johanes Christian Nahumury.

BACA JUGA: Novel Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada dua saksi itu.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD DIY 2016/2017.

BACA JUGA: Ketua KPK Sering Terlibat Skandal, Kepuasan Publik Merosot

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dikpora DIY pada 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan.

Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk lima tahun.

KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.

Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi.

Dalam pengadaan pada 2016 dan 2017, KPK menduga Heri Sukamto bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut kepada Edy Wahyudi dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar. (Tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Dugaan Pemerasan, Kapolda Sudah Kirim Surat kepada Pimpinan KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler