Tok, Mantan Sekda KKT dan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juli 2024 – 20:55 WIB
Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Rahmat Selang, SH. MH sementara membacakan vonis atas terdakwa korupsi SPPD fiktif di lingkup Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, (4/7). Foto: ANTARA/Daniel

jpnn.com, AMBON - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu bersama Bendahara Setda Petrus Masela dua tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- (KUHP).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya

," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Rahmat Selang didampingi Antonius Sampe Samine dan Paris Edward selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis.

Kedua terdakwa dalam BAP terpisah ini masing-masing juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 480.512.932 juta subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi Taspen, KPK Panggil 2 Petinggi Sinarmas Sekuritas

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi Jasindo

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ricky Ramadhan Santoso dalam persidangan pada Kamis, (16/5) 2024 yang menuntut kedua terdakwa divonis lima tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan korupsi anggaran SPPD 2020 pada lingkup Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi, bahkan mantan Bupati KKT 2017-2022 Petrus Fatlolon juga dibebankan membayar uang pengganti meski pun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Untuk terdakwa Ruben dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 428.272.400 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Namun dikurangi Rp 106.829.000 uang yang disita dan dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Klas I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp 25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti.

Sehingga tersisa Rp 296.380.400 jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Ruben.

Kemudian untuk terdakwa Petrus Masela dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 350.047.264,00 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga menuntut mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar uang pengganti sebesar Rp 314.598.000.

Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan dimana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dalam hal ini Petrus Fatlolon.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Rony Samloy, Marnex Salmon dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler