Tok... Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19-25 Oktober, Oke?

Kamis, 21 September 2023 – 05:36 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Rapat bersama Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.

Berdasar kesepakatan rapat bersama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9) malam itu, jadwal pendaftaran capres-cawapres tetap dimulai 19 Oktober 2023 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Perlu Mengawasi Intervensi LSM Asing di Pemilu dan Pilpres 2024

Namun, masa pendaftarannya diperpendek, dari sebelumnya hingga 25 November, menjadi 25 Oktober.

"Jadi, (masa pendaftaran capres-cawapres, red) 19 sampai 25 Oktober. Kita sepakat, ya? Oke?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.

BACA JUGA: Informasi dari Misbakhun: AS Mau Mengintervensi Pemilu RI

Pertanyaan itu pun langsung dijawab setuju secara kor oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar yang mewakili pemerintah juga menyampaikan persetujuannya. "Sangat setuju," kata Bahtiar.

BACA JUGA: Gus Yahya Sebut Ketum PBNU Boleh Jadi Capres-Cawapres, tetapi Harus Mengundurkan Diri

Sebelumnya, KPU mengajukan dua opsi tentang jadwal pendaftaran capres-cawapres, yakni 19-25 Oktober 2023 dan 10-16 Oktober 2023.

Namun, akhirnya rapat di DPR itu menyepakati opsi pertama, yakni 19-25 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, rapat tersebut juga menyepakati dua rancangan PKPU lainnya, yakni yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu, serta rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya lebih cenderung memilih opsi jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 pada 19 - 25 Oktober 2023.

Menurut dia, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.

Selain itu, KPU merancang opsi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," tuturnya.

Menurut Hasyim, UU baru tersebut menegaskan bahwa durasi masa kampanye Pemilu 2024 ialah 75 hari yang dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.

“Dengan demikian, ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga peserta pemilu ialah pada tanggal 13 November 2023," ucapnya.(jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Najwa Shihab Tidak Akan jadi Bagian Timses pada Pilpres 2024


Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler