Tok, Meiyudin Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 11 Maret 2021 – 02:43 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KAYUAGUNG - Meiyudin, 49, terdakwa kasus pembunuhan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (9/3).

Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Arief MPd. 59. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Dwi Farica Terungkap, Sahroni Apresiasi Kinerja Polisi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona didampingi anggota Majelis Nadia Septiani dan Indah Wijayati yang membacakan vonis menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUH pidana, Pasal 355 ayat 2 KUHP atau Pasal 351ayat 2 KUHPidana.

Menurut majelis, yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.

BACA JUGA: Oknum PNS dan Mahasiswa Ketahuan Berbuat Terlarang, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Sayuti Wijaya SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya belum menentukan sikap.

“Kami konsultasi dulu dengan yang klien kami,” ujarnya.

BACA JUGA: Duel Maut Pakai Sajam, Satu Orang Tidak Bernyawa Lagi

Pihak pengacara akan bertemu dulu dengan terdakwa, apakah banding atau menerima putusan.

“Kalau dilihat vonis memang terlalu tinggi, karena kami masih meyakini apa yang dilakukan terdakwa itu bukan berencana, pasalnya memang tindakan yang dilakukan terdakwa spontan,” jelasnya.

Seperti diwartakan, terdakwa membacok korban hingga korban mengalami luka bacok di bagian leher dan dada saat melaksanakan salat magrib.

Setelah membacok korban yang sedang melaksanakan salat, terdakwa langsung lari tetapi langsung diamankan warga. Kejadian itu dipicu lantaran terdakwa tersinggung dengan ucapan korban.

BACA JUGA: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

Siang itu, korban tiba-tiba mengambil kunci kotak amal dari terdakwa sembari berkata Meiyudin tidak usah lagi di bagian kunci kotak amal. “Ucapan korban ini lah yang membuat terdakwa tersinggung,” ujarnya. (uni/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler