Tok, Michael Kosasih Divonis Hukuman Mati

Rabu, 12 Februari 2020 – 20:21 WIB
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Michael Kosasih, 26, terdakwa pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg dan 18.800 butir pil ekstasi. FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi

jpnn.com, PALEMBANG - Michael Kosasih, 26, terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 butir pil ekstasi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/2).

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang, Rabu.

BACA JUGA: Amiruddin Terancam Hukuman Mati

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtado yang meminta terdakwa dihukum mati.

Selain vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 mobil Agya milik terdakwa dirampas untuk negara serta memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.

BACA JUGA: Briptu DS Ditangkap Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara

Keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah menjadi pemberat putusan, sementara hal-hal yang meringankan tidak didapati.

Mendengar vonis mati tersebut, terdakwa langsung menangis berdiri dan terduduk lemas saat diminta hakim duduk, bahkan usai sidang ibu terdakwa terkulai lemas dan harus digotong anggota keluarga terdakwa.

BACA JUGA: Berita Duka, Irmayanti Meninggal Dunia dengan Kondisi Mengenaskan

Sementara penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Desmon, mengatakan pihaknya akan banding terhadap vonis mati tersebut karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.

"Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu," ujar Desmon usai persidangan.

Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA: Lima Pria dan Satu Perempuan Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumah

Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.(antara/jpnn)

Menkes Tolak Hasil Penelitian Havard Soal Virus Corona


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler