jpnn.com, TARAKAN - Terdakwa kasus kepemilikan 10 kg sabu-sabu, Muhammad Irfan, divonis hukuman mati oleh majelis makim dalam persidangan di Pegadilan Negeri Tarakan, Kamis (12/9).
Ketua majelis hakim, Herbert Uktolseja mengatakan, pernyataan terdakwa dianggap kontradiktif dengan fakta-fakta di lapangan.
BACA JUGA: Kecewa, Ruhut Sitompul Sebut Trio Pimpinan KPK Superkampungan
Ditambah terdakwa membantah mengetahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ternyata terdakwa sudah 3 kali mengambil sabu dengan modus serupa. Pertama Desember (2018) 7 kg dan dibayar Rp 40 juta. Kedua, bulan Januari (2019) 13 kg dengan upah Rp 45 juta, dan ketiga pada Maret lalu, belum menerima upah karena ditangkap Satreskoba Polres Tarakan,” ungkap Herbert di persidangan.
BACA JUGA: Dampak Kabut Asap, Klub Asal Kalimantan Terancam Jadi Tim Musafir
Dengan pertimbangan tersebut, Herbert mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan.
Selain itu, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, dan menjadi perantara dalam jual beli yang atau menyerahkan narkotika melebihi dari 5 gram.
BACA JUGA: Kantong Kresek Bergerak-gerak di Bak Sampah, Penasaran Lantas Dibuka, Astaga Ternyata Isinya...
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Irfan dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Humas PN Tarakan, Melcky Johny Ottoh menjelaskan, terdakwa sudah tiga kali menjadi kurir sabu. Dia juga mengatakan bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Sementara itu, jaksa Muhammad Junaidi mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Selanjutnya, upaya hukum dari jaksa masih menunggu tanggapan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
“Kalau mereka banding, jaksa akan banding juga. Tapi kita lapor dulu ke pimpinan. Karena ada waktu lapor 7 hari (setelah persidangan),” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati mengaku akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Disinggung soal terdakwa yang sudah ketiga kalinya meloloskan sabu, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Karena saat pernyataan Irfan ini dibuat, bukan dalam pendampingan saya.Terdakwa meninggalkan motor dan karung itu di Jalan Panglima Batur, tapi penyidik menunjukkan barang bukti itu ada di bawah selokan (Jalan Gunung Belah),” ujarnya.
Untuk diketahui, Muhammad Irfan diamankan polisi usai menjemput sabu seberat 10 kg untuk dibawa ke rumahnya pada Minggu (3/3) dini hari. Sabu sempat disembunyikan pelaku di selokan. (*/sas/fen)
Redaktur & Reporter : Budi