jpnn.com, TANJUNGBALAI - Noorul Zaman bin Mohd Amin, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (1/10).
Warga negara (WN) Malaysia itu tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Dr. Salomo Ginting SH MH.
BACA JUGA: Usai Dilantik, Anggota DPR asal Papua Beri Pernyataan Begini Soal Rusuh Wamena dan KKB
Pasalnya, putusan itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa hanya 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sesuai dakwaan Primer Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Cerita Saksi Mata Soal Pembakar Mobil di Depan Kantor Polisi, Oh Ternyataâ¦
Sementara barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 64,71 gram dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp400 Ribu dirampas untuk negara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya mengatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum Siti Lisa SH menyatakan sikap pikir pikir.
BACA JUGA: Iip Mulyono Masuk ke Kamar Adik Ipar Saat Istri Tidur, Sudah Tiga Kali
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polres Tanjungbalai sesaat setelah tiba dari Malaysia di Pelabuhan Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai, Sabtu 9 Maret 2019.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari terdakwa ditemukan barang bukti 2 buntalan berisi sabu yang dibalut dengan kondom di dalam perut yang dimasukkan melalui anus terdakwa.
BACA JUGA: Hakim Beli GoPro Lalu Pasang di Kamar Mandi Cewek, Ya Ampun...
Dan satu buntalan lainnya disimpan dalam sepatu terdakwa. Berat seluruh sabu tersebut sebanyak 64,71 Gram yang diperoleh dari Helmi bandar Narkoba Warga Malaysia untuk dibawa ke Medan dengan upah RM 2 ribu Ringgit.(cr-2)
Redaktur & Reporter : Budi