Tok! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-Rata 10 Persen pada 2023

Kamis, 03 November 2022 – 18:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor, Kamis (3/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Kegiatan CVC, Bantu Pengusaha yang Alami Kendala

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui kenaikkan cukai rokok sebesar 10 persen rata-rata untuk 2023-2024," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani memerincian kenaikan rokok rata-rata tertimbang, yakni dari golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget

Menurutnya, SKM akan naik rata-rata 11,5 persen hingga 11,75 persen.

Kemudian, SPM 1 dan 2 naik 11 persen hingga 12 persen.

Lalu, SKT 1, 2, dan 3 naik lima persen.

"Rokok elektrik naik 15 persen dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya naik 15 persen," ungkapnya.

Sri Mulyani menegaskan cukai rokok setiap tahunnya naik dengan besaran yang sama hingga lima tahun ke depan.(mcr10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
cukai rokok   rokok   Cukai   Sri Mulyani   Jokowi   Menkeu  

Terpopuler