Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget

Selasa, 01 November 2022 – 19:40 WIB
Bea Cukai Kudus dan Palangkaraya baru saja melakukan tiga pendindakan rokok ilegal di masing-masing daerahnya. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus dan Palangkaraya baru saja melakukan tiga pendindakan rokok ilegal di masing-masing daerahnya.

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan pertama dengan menggagalkan pengiriman 197.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) melalui perusahaan jasa pengiriman di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. 

BACA JUGA: Kisah Sukses Endang Listiani jadi Pengusaha Minyak Atsiri, Ada Dukungan Bea Cukai

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 942 slop rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan 47 slop rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (1/11).

Dia menambahkan, hasil penidakan itu diperkirakan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 225.492.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp152.871.708,00. 

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow

Saat ini, kata dia, seluruh paket rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Pada penindakan kedua, Bea Cukai Kudus menggagalkan pengangkutan dan penimbunan jutaan rokok ilegal pada Oktober lalu. 

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Kenalkan Produk UMKM Hingga Mancanegara

Sebanyak 1.016.000 batang rokok ilegal berjenis SKM disita petugas di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. 

"Petugas memperoleh informasi adanya kendaraan berupa mobil minibus yang diduga akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal di desa tersebut" ungkap Hatta.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 bale rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Selanjutnya, petugas juga memeriksa sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 279 bale rokok jenis SKM berbagai merek dan 41 bale rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu. 

Menurut Hatta, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang datang ke bangunan saat terjadinya pemeriksaan bangunan. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 bale rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. 

"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 1.158.240.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 785.225.760,00," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut kasus, seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir/pengendara telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan rokok ilegal ketiga dilancarkan Bea Cukai Palangkaraya bersama Denpom XII/2 Palangka Raya dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada 12 September sampai 15 Oktober 2022. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Palangkaraya, yang meliputi Kota Palangkaraya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas, Kab. Gunung Mas, Kab. Barito Timur, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Utara, dan Kab. Murung Raya. 

"Bea Cukai Palangkaraya menegah 25.600 batang barang kena cukai hasil tembakau dan 188,76 liter barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol," ujarnya.

Kegiatan tersebut, kata dia, menghasilkan sebelas surat bukti penindakan (SBP) dengan total perkiraan nilai barang Rp 70.239.000 dan total kerugian negara Rp 15.360.000 dan menghasilkan dua tagihan penerimaan negara berupa STCK-1 dengan total sebesar Rp40.000.000

Penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan unit-unit vertikal Bea Cukai tersebut, menurut Hatta merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai di bidang cukai sekaligus implementasi sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pengawasan. 

"Diharapkan dengan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dapat melindungi masyarakat dari produk rokok tak berizin," tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Asistensi dan Edukasi kepada Pelaku UMKM agar Naik Kelas


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler