Bea Cukai Lakukan Kegiatan CVC, Bantu Pengusaha yang Alami Kendala

Kamis, 03 November 2022 – 17:42 WIB
Bea Cukai melakukan kegiatan bertajuk Customs Visit Customer (CVC) untuk membantu pengusaha yang mengalami kendala. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara konsisten melakukan kegiatan bertajuk “Customs Visit Customer (CVC)”, yaitu sebuah metode asistensi kepada pengguna jasa melalui kunjungan langsung ke lapangan.

Kali ini, kegiatan CVC dilaksanakan di wilayah Gresik, Pati, dan Malang.

BACA JUGA: Gelar Operasi di 2 Daerah Ini, Petugas Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti

Bea Cukai Gresik melakukan CVC ke perusahaan rokok di wilayah pengawasan Bea Cukai Gresik, yaitu PT HM Sampoerna dan PT Gudang Garam Tbk, Selasa (4/10).

Kegiatan itu untuk membahas sejumlah faktor yang mempengaruhi penerimaan cukai Bea Cukai Gresik, seperti pengurangan karyawan, sehingga berpengaruh terhadap hasil produksi perusahaan.

Selain itu, mereka juga membahas penurunan permintaan pasar karena adanya peredaran rokok ilegal dan penyesuaian tarif dari perusahaan.

BACA JUGA: Dorong Kemajuan UMKM, Bea Cukai Fasilitasi Pelaku Usaha Tingkatkan Ekspor

Sementara itu, dalam menjalankan fungsi industrial assistance, Bea Cukai Kudus melaksanakan CVC ke PT Kridha Multi Niaga Prima yang berlokasi di Kabupaten Pati, Kamis (14/10).

PT Kridha Multi Niaga Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang konsumsi.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Mengantarkan Berbagai Produk Indonesia Mendunia

Selain menjadi distributor beberapa merek minuman ringan dalam kemasan, PT Kridha Multi Niaga Prima juga menjadi penyalur salah satu merek minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Selanjutnya, Bea Cukai Malang melakukan asistensi terhadap perusahaan hasil tembakau, yaitu PR Master Piece yang berlokasi di Kabupaten Malang, Selasa (1/11).

PR Master Piece merupakan perusahaan yang baru mendapat izin sebagai pabrik hasil tembakau dan telah mendapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Oleh karena itu, Bea Cukai Malang memberikan layanan asistensi berupa pemaparan materi terkait hal-hal yang perlu diperhatikan perusahaan setelah mendapatkan NPPBKC, seperti kewajiban pencatatan atau pembukuan, sistem prosedur pemesanan pita cukai, cara melekatkan pita cukai, dan ketentuan lain di bidang cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa kegiatan CVC bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik dan mengetahui kendala yang dialami pengguna jasa.

“Dengan adanya CVC, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa serta memberikan pemahaman yang lebih baik terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jabarkan Tugas dan Fungsinya kepada Para Mahasiswa di Sejumlah Daerah


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler