Tok, Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Rabu, 18 Januari 2023 – 21:18 WIB
Sidang putusan Andi Desfiandi terkait suap mantan Rektor Unila Karomani. Bandarlampung, Rabu, (18/1/2023). Foto: ANTARA/HO-Damiri

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim memvonis Andi Desfiandi penyuap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan.

Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

BACA JUGA: Kasus Suap Rektor Unila, Anggota DPR Fraksi PKB Mangkir dari Panggilan KPK

"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara, kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung, Rabu.

Andi Desfiandi didakwa memberi suap dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila Tahun 2022.

BACA JUGA: Ssst, Eks Wali Kota Bandar Lampung Terseret Kasus Suap Rektor Unila

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa Andi Desfiandi, sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Utut Adianto Hadiri Pemeriksaan KPK soal Kasus Suap Rektor Unila

Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Universitas Lampung yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian, bersikap sopan selama dalam persidangan dan berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata dia.

Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler