jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Eks Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N terseret kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Herman yang juga ketua DPW NasDem Lampung pun diperiksa penyidik KPK terkait perkara itu di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/11).
BACA JUGA: Profesor Ini Pernah Menyerahkan Uang Titipan untuk Rektor Unila Karomani, Totalnya
Seusai diperiksa, Herman menyangkal pernah memberikan sejumlah uang untuk memasukkan seseorang ke Universitas Lampung (Unila).
"Saya dipanggil kaitan dengan kasus suap rektor nonaktif Unila terkait penerimaan mahasiswa baru," kata Herman.
BACA JUGA: Keterlaluan Jika Anak Petinggi Polri Terduga Pelaku Onar Masih Diterima Masuk Akpol
Dia menegaskan tidak pernah sekali pun memberikan uang untuk memasukkan seseorang ke Unila.
"Saya tidak ada apa-apa, tak tahu juga terkait uang Rp 150 juta itu. Saya tidak pernah main-main uang," tegasnya.
BACA JUGA: Anak Petinggi Polri Berpangkat Kombes Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol, Bapaknya
Herman juga tidak mengetahui perihal namanya disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi dengan agenda mendengarkan saksi pada Rabu (16/11).
"Nama saya disebut di persidangan silakan, tetapi saya tidak mengetahui apa-apa," ucapnya.
Namun demikian, Herman mengaku pernah menitipkan seseorang agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila. Walakin, orang tersebut tidak diterima.
"Saya pernah menitipkan, tetapi tidak diterima. Enggak ada saya kasih-kasih uang," katanya.
Wali kota Bandar Lampung dua periode itu pun bakal kooperatif jika kembali dipanggil oleh penyidik KPK.
"Kami taat hukum; ya, kalau dipanggil, saya akan datang dan jelaskan," ujarnya.
Dalam persidangan Andi Desfiandi, nama Herman HN disebut sebagai salah satu orang yang memberikan uang Rp 150 juta kepada Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru Unila. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Suap
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam