Tok, Perwira Polisi Ini Divonis Dua Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2020 – 23:41 WIB
Sidang KDRT oleh perwira polisi di Bengkulu divonis dua tahun penjara. Foto: Antarabengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Seorang perwira polisi di Bengkulu bernama Iptu Maulana, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis dua tahun penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (19/6).

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rizal Fauzi saat membacakan putusan.

BACA JUGA: Satu dari Dua Remaja yang Dianiaya Tewas, Warga Emosi Lantas Bakar Belasan Rumah

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Danny Apeles menilai putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, mejelis hakim hanya mempertimbangkan satu alat bukti saja yakni keterangan saksi.

BACA JUGA: 9 Bangkai Ayam Dikubur dengan Kain Kafan di Makam, Masing-masing Ada Foto Cewek, Oh Ternyata

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

"Padahal menurut KUHP harus berdasarkan pertimbangan alat bukti lainnya seperti saksi ahli dan surat-surat," paparnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku KDRT ‘Live’ di Media Sosial

Kendati demikian, dalam persidangan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kejadian ini bermula dari laporan istri terdakwa berinisial AY ke Mapolda Bengkulu pada 23 September 2019.

Dalam laporannya AY menyebut kerap mendapat perlakuan kekerasan berupa pemukulan dari suaminya.

Kekerasan tersebut diakuinya telah dilakukan sejak April 2018 atau sejak dua bulan setelah ia dan suaminya menikah.

BACA JUGA: Bidan BND Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang

Seperti diketahui, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KDRT   oknum polisi   Bengkulu  

Terpopuler