jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis politikus Ferdinand Hutahaean pidana penjara selama lima bulan.
Hakim meyakini Ferdinand bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
BACA JUGA: Inilah Jadwal Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membiarkan Ferdinand mendekam dalam tahanan.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bagaimana Nasib Dia Selanjutnya?
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Mabes Polri Merespons Begini
Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Patut diketahui juga, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan kepada Ferdinand. Pertama menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.
Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama, yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.
Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isi Lengkap Surat Permohonan Maaf Ferdinand Hutahaean: Doakan Saya...
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga