Tok, Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta

Selasa, 30 November 2021 – 01:24 WIB
Terdakwa Herlin Kenza meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Selebgram Aceh Herlin Kenza divonis denda Rp 12 juta oleh majelis hakim karena terbukti secara sah meyakinkan melanggar UU kekarantinaan.

Dia dinyatakan bersalah dan melanggar protokol kesehatan karena mengundang kerumunan warga saat melakukan kunjungan di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe.

BACA JUGA: Pengacara Kondang Ini Nyaris Dihabisi, Mobilnya Juga Ditabrak, Pelaku Tak Disangka

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Budi Sunanda didampingi Sulaiman M dan Mustabsyirah, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Lhokseumawe di Lhokseumawe, Senin.

Selain terdakwa Herlin Kenza, majelis hakim juga memvonis bersalah terdakwa Koko Sunandar, pemilik toko grosir karena juga terbukti melanggaran kekarantinaan.

BACA JUGA: Sopir Truk Pelaku Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo, Ini Alasannya Kabur

"Terdakwa Herlin Kenza dan terdakwa Koko Sunandar dinyatakan bersalah melangar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Koko Sunadar dihukum membayar denda Rp 15 juta dan terdakwa Herlin Kenza Rp 12 juta.

BACA JUGA: Berita Duka: Saut Aritonang Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

"Jika dalam kurun waktu tujuh hari yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut, maka keduanya pidana kurungan penjara masing-masing selama dua bulan," kata majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut terdakwa Herlin Kenza tidak didampingi kuasa hukum dan hanya ditemani oleh orang tua dan adiknya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Al Muhajir mengatakan sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp 15 juta. Kedua terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim tersebut.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Adanya perbedaan jumlah denda itu merupakan pertimbangan majelis hakim. Sesuai putusan, barang bukti akan dikembalikan sebagian dan juga akan tetap sebagai terlampir dalam berkas terdakwa," kata Al Muhajir.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler