Tok, Sulistiono Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2021 – 23:41 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Sulistiono alias Sulis, 24, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pasutri, Sugianto, 59, dan Astuti, 60, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (11/8).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghabisi nyawa manusia sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum Benny Surbakti.

BACA JUGA: Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri

Bahkan, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Yusmadi, itu juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah melarikan harta benda milik korban setelah menghabisi nyawanya.

“Sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara,” ujar Panitera Muda Pidana PN Binjai, Leo Tampubolon ketika dikonfirmasi, Rabu (11/8).

BACA JUGA: Soal Kasus OTT di Paluta, Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Tersangka, Ini Identitasnya

Terdakwa lolos dari pidana mati atau seumur hidup kurungan penjara. Padahal, terdakwa menghabisi dua nyawa sekaligus, yang tak lain pasangan suami istri, Sugianto (59) dan Astuti (60).

Keduanya ditemukan tak bernyawa dan dibuang ke perkebunan tebu daerah Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Sementara nyawa korban dihabisi tak jauh dari lokasi jasad ditemukan.

Ceritanya, kedua korban yang pulang dari Pajak Tavip melihat terdakwa minta tolong karena truknya rusak. Korban yang iba melihat terdakwa membantunya.

Sayang, niat membantu korban berujung pembunuhan. Terdakwa menghabisi nyawa korban, sekaligus melarikan sepeda motornya dan sukses menjualnya seharga Rp2,1 juta.

Polres Binjai yang mengungkap kasus ini menangkap tiga orang. Selain Sulis, ada Andrian Martion Sihombing (36) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Medan Deli dan Ikhsan Pandu (18).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 KUHP. Pasalnya, terdakwa tega menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai sepeda motornya jenis metik BK 6812 AFS.

Sedangkan Andrian dan Ikhsan didakwa Pasal 480. Andrian berperan sebagai menerima gadaian sepeda motor hasil curian, sementara Ikhsan perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Meski Sulis didakwa pasal berlapis, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun kurungan penjara. “Sidang digelar secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai,” tukas Panitera. (ted/han/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler