jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Chuck Putranto hukuman penjara selama satu tahun, Jumat.
Chuck menjadi terdakwa perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Halangi Penyidikan Kematian Yosua, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: 2 Warga Asal Sumut Tewas Dibunuh Secara Sadis di Papua, Pemuda Batak Bereaksi
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan salah satunya adalah perbuatan Chuck telah mencoreng nama baik Polri.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam kejahatan menghalang-halangi penyidikan," kata Anggota Majelis Hakim I Raden Ari Muladi.
BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan ialah Chuck masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengaku belum pernah dihukum," tambah Raden.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (27/1).
Dalam persidangan itu, tim JPU menuntut terdakwa Chuck Putranto menjalani pidana penjara dua tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata tim JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam Lama di Bui, Sukurin
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti