jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Chuck Putranto selaku terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut JPU, mantan kepala Subbagaudit Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun penjara," kata JPU pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan, Jumat (27/1).
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan lain berupa hukuman denda terhadap Chuck Putranto.
BACA JUGA: Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
“…. pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur JPU.
Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu itu merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.
Chuck Putranto merupakan terdakwa ketiga yang telah dituntut dalam perkara itu. Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Adapun Arif Rachman yang merusak barang bukti dokumen elektronik kematian Brigadir J dituntut satu tahun penjara. (cr3/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama