Tok Tok Tok, 2 Anggota Kelompok Anarko Divonis 4 Bulan Penjara

Jumat, 08 Mei 2020 – 22:08 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebaran kebencian melalui aksi vandalisme di wilayah hukum Tangerang Kota. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Dua pemuda anggota kelompok Anarko Sindikalisme yang ditangkap polisi lantaran aksi vandalisme dengan tulisan provokatif wilayah Kota Tangerang divonis empat bulan penjara oleh pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku tersebut masih berstatus anak di bawah umur.

BACA JUGA: Polisi Curiga Ketua Kelompok Anarko Tidak Waras

"Berkas kedua pelaku anak inisial A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).

Yusri menjelaskan, pihak pengadilan sudah tiga kali melalui proses diversi sebelum menjatuhkan vonis tersebut mengingat kedua pelaku itu masih di bawah umur.

BACA JUGA: Baca! Enam Fakta Tentang Geng Anarko

Meski demikian hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada pelaku inisial A dan RH

"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Istri Siri di Bogor: Selain Makam, Polisi Temukan Ijazah Mahasiswi di Rumah Pelaku

Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota pada pertengahan April 2020 menangkap lima pemuda anggota kelompok Anarko Sindikalisme yang menyebar ujaran kebencian dengan melakukan aksi vandalisme dengan kata-kata yang berisi hasutan di wilayah Kota Tangerang.

Adapun tulisan mereka adalah 'kill the rich' atau 'bunuh orang-orang kaya', 'saatnya membakar' dan 'mati konyol atau melawan'.

Lima pelaku tersebut diketahui berinsial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan RK. Tiga tersangka berhasil di tangkap di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.

Setelah diamankan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif melakukan aksi vandalisme ini adalah merasa tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler