jpnn.com - JPNN.com - Pengadilan Tinggi Jakarta Utara belum mau menggeser lokasi sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Lokasi sidang dengan agenda keputusan sela, masih akan berlangsung di gedung lama PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12) besok.
BACA JUGA: Pengamanan Sidang Ahok Disesuaikan Jumlah Pengunjung
"Sidang putusan masih di Gajah Mada," kata Plt Humas PN Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dikonfirmasi, JPNN, Senin (26/12).
Mengenai lokasi pemindahan sidang Ahok berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, menurutnya berlaku setelah keputusan sela. Hal ini, kata Didik, demi mengefesienkan kinerja semua pihak.
BACA JUGA: Gelar Aksi Simpatik, Gadis Ahok Bagikan Sapu Ijuk
"Untuk pemindahan, kami liat hasil putusan sela besok. Kalau majelis hakim terima eksepsi terdakwa dan pengacara, kan sidang berakhir. Tidak jadi pindah lokasi," jelasnya.
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara dilanjut agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian," tambah Didik.
BACA JUGA: Hii..Laskar Berani Mati Bakal Kepung Lokasi Sidang Ahok
Sebelumnya, lokasi sidang perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemindahan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang teregister dengan SK Ketua MA nomor 22/KMA/SK/2016, tanggal 22 Desember 2016.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat Natal untuk Ahok, Sandi: Semoga Kesejukan Hadir
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga