jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus narkoba, OK Muhammad Kurnia Aryeta, anak kandung dari Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen ini divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/8).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jamalludin itu berlangsung dengan dua agenda sekaligus, pledoi (pembelaan) dan putusan.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan Ello Versi Kapolres Metro Jaksel
Hal itu diketahui wartawan saat mewawancarai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolon di PN Medan. Dia mengatakan, sidang sudah dilaksanakan dengan putusan terhadap terdakwa.
"Terdakwa divonis dua tahun penjara dan tidak ada denda," ungkap Tetty seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Ello Jadi Tersangka Kasus Ganja, Pengacaranya Upayakan Rehabilitasi
Menurutnya, sidang awal dengan pembacaan nota pembelan (pledoi) oleh terdakwa secara lisan. Kemudian, majelis hakim langsung membacakan nota putusan perkara atau vonis terhadap anak kandung OK Arya Zulkarnain ini.
Dalam amar putusan majelis hakim, Tetty menyebutkan, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan mengusai narkoba dengan jenis sabu-sabu. OK Muhammad Kurnia Aryeta dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyikapi putusan itu, Tetty mengatakan, terdakwa pikir-pikir.
BACA JUGA: Narkoba Senilai Rp 5,5 Miliar Ini Dipasok dari Aceh, Medan, Riau dan Batam
"Kita juga pikir-pikir atas putusan tersebut," tandasnya.
Menurutnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman selama 3 tahun enam bulan kurungan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengaku akan segera menyusun memori banding dan segera dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam waktu dekat ini. "Hukuman hakim sudah lebih dari dua per tiga. Kita akan banding," ucap Taufik.
Sementara, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap mendukung upaya lanjutan proses hukum dilakukan Kejari Medan terhadap anak kandung Bupati Batubara itu. "Harus banding. Agar majelis hakim di PT Medan menjatuhkan hukuman yang baru sesuai tuntutan JPU atau diatas tuntutan JPU," ungkap Hamdani kepada Sumut Pos, tadi malam.
Hamdani mengatakan, apalagi sidang tersebut digelar diam-diam dan sidang berlangsung cepat dengan menggelar dua agenda sidang sekaligus, yakni pembelaan atau pledoi dan vonis. "Ada kecurigaan, makanya harus jaksa banding jangan sampai nggak banding," kata pria penggiat antinarkoba itu.
Selain itu, menurutnya banding itu harus dilakukan mengingat terdakwa sudah dua kali diamankan polisi dengan kasus yang sama. Atas hal itu, terdakwa selaku anak kandung Bupati Batubara tidak jera dan mengelungai perbuatannya.
"Banding ini untuk memberikan efek jera kepada terdakwa. Apalagi, kalau vonis dibanding lebih tinggi dari tuntutan JPU dan menjadi contoh secara umum agar tidak menyalahgunakan narkoba," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap petugas Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu di Jalan Ringroad, Simpang Jalan Setia Budi, Medan.
Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam BK 1017 VV. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 1 paket Rp150 ribu narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandangnya.
Diketahui, dia sudah duakali berusuan dengan hukum atas penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya pada Agustus 2016 lalu, OK Muhammad Kurnia Aryetta ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara bersama sepupunya Mirza Hafid (24), di Simpang Jalan Tanjung Kuba, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitas atas kecanduan narkoba dengan jenis sabu-sabu. Tapi, hal serupa kembali dilakukan Kurnia. Atas perbuatannya, Kurnia merasakan kursi persakitan dan harus mendekam didalam balek jeruji sel penjara. (gus/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bintang Barcelona Dicekal Amerika Lantaran Terkait Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi