jpnn.com, MUARA ENIM - Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar subsidair 8 bulan penjara.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Perampas Uang Ratusan Juta Rupiah Itu Langsung Ditembak, Dooor!
“Ahmad Yani terbukti bersalah melanggar Pasal 12 a UU tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelas ketua majelis hakim Erma Suharti mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (5/5).
Hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim adalah Ahmad Yani dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
BACA JUGA: Kabar Duka, dr Anna Mari Meninggal Dunia karena Corona
Dan seharusnya sebagai Bupati Muara Enim Ahmad Yani bisa menjaga kepercayaan warga. Dan hal meringankannya, Ahmad Yani memiliki keluarga dan masih memiliki tanggungan.
“Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya,” katanya sebagaimana dilansir sumsek.co hari ini.
BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri Soal Namanya Muncul di Sidang Bupati Muara Enim
Hakim ketua Erma Suharti, didampingi dua hakim anggota yakni Abu Hanifah dan Junaida. Dan jaksa yang menangani perkara ini adalah M Riduan, Roy Riady, dan Rikhi B Maghaz. Baik Jaksa dan terdakwa mengaku pikir-pikir atas putusan hakim.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, oleh JPU terdakwa juga diberi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Dan dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3,1 Milyar.
BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata
Dalam tuntutan JPU juga disebutkan meminta agar majelis hakim untuk menetapkan dua tersangka baru sebagaimana terdapat dalam sprindik JPU KPK terlampir nomor Sprin.dik/22/DIK.00/03/2020 dan Sprin.dik/23/DIK.00/03/2020.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi