jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan divonis dua tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (22/5).
Majelis hakim menyatakan Bambang bersalah dan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diatur dan diubah UU Nomor 22/2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Bupati Tanggamus ke Pengadilan
Menurut majelis hakim yang dipimpin Minanoer Rachman, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," papar Minanoer diruang Garuda seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Bupati Ini Siap Beberkan Aliran Uang ke Anggota Dewan
Pembacaan Amar tersebut kemudian diiringi dengan gemuruh tepuk tangan pengunjung sidang yang penuh sesak dari masyarakat serta keluarga yang memberikan dukungan kepada Bambang.
Tak hanya pidana penjara, Bambang juga dijatuhi denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka ia harus rela menggantinya dengan 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Bambang dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis lebih ringan tersebut lantaran hakim menilai Bambang menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga. "Serta bukan semata-mata kesalahan terdakwa," ujar Minanoer.
Usai vonis, Bambang dan Delapan pengacaranya yang dipimpin oleh Sopian Sitepu menerima putusan.
"Putusan ini sangat adil. Kami menerima yang mulia," jawab Sopian Sitepu usai persidangan.
Berbeda dengan kubu pengacara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Hal itu diutarakan oleh JPU KPK Sobari Kurniawan. Dia pun menyatakan mengapresiasi putusan hakim.
"Kami pikir-pikir karena tim kami tidak lengkap dan kami akan sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu," jawab Sobari kepada majelis hakim.(nca)
Redaktur & Reporter : Budi