Bupati Ini Siap Beberkan Aliran Uang ke Anggota Dewan

Jumat, 17 Februari 2017 – 17:39 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan akan membeberkan penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Tanggamus.

Bambang siap membuka siapa saja legislator yang turut kecipratan uang terkait pengesahana Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanggamus tahun 2016, pada sidang di Pengadilan Tipikor nanti.

BACA JUGA: Apa Peran Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap Pajak?

"Iya, saya siap," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan sekaligus penandatanganan pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jumat (17/2).

Dia mengatakan, ada sekitar delapan oknum DPRD Tanggamus yang menerima aliran uang. Menurut dia, satu orang menerima sekitar Rp 30 juta.

BACA JUGA: Dua Tersangka Suap Ijon Proyek Kebumen Segera Disidang

"Iya, waktu itu saya pernah sebutkan ada tujuh sampai delapan anggota dewan yang terima," ujarnya.

Sebelumnya, Bambang sudah mengungkap dugaan permintaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Tanggamus.

BACA JUGA: Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor

"Saya memberikan uang kepada anggota dewan karena mereka meminta," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Kamis (2/2) malam.

Menurut Bambang, ada delapan anggota DPRD Tanggamus yang meminta uang terkait pengesahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Yakni, PU, HA, NS, Ha, Ku, Ta, Her dan Ir. Namun, Bambang mengatakan, setelah uang diberikan, dirinya justru dilaporkan ke KPK.

"Setelah saya berikan, dilaporkan," ujar dia.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.

Bambang diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Meski demikian, hingga kini belum ada anggota DPRD Tanggamus yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Kedubes RI di Malaysia Tersangka Suap Paspor


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler