Tok Tok Tok, Cornelis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Selasa, 23 Maret 2021 – 22:01 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston divonis lima tahun enam bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam sidang putusan perkara suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Selasa (23/3).

BACA JUGA: Divonis 8 Tahun Penjara, Brigadir AS Langsung Dipecat dari Kepolisian

Dalam persidangan yang sama, hakim juga membacakan vonis hukuman untuk dua terdakwa lain yakni mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan Ar-Syahbandar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Cornelis Buston selama lima tahun enam bulan penjara, terdakwa Ar Syahbandar dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Chumaidi Zaidi selama lima tahun dan denda semuanya masing masing Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Erika Sari Ginting.

BACA JUGA: Ratusan Massa Mengiringi Jenazah HBGS, Aktivitas Manokwari Sempat Lumpuh

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman enam tahun penjara tehadap Cornelis Buston, dan masing-masing lima tahun penjara terhadap Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar.

BACA JUGA: AA Sudah Ditangkap Tim Khusus, Kombes Ilham: Percayakan pada Polisi

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Chumaidi Zaidi berupa uang pengganti sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan untuk Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya, berupa hak untuk dipilih sebagai pejabat negara selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokoknya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan," lanjut Erika.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap penasihat hukum para terdakwa maupun penuntut umum untuk mempertimbangkan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Usai Persidangan, penasehat hukum Ar-Syahbandar, Indra Armendaris mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler